Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan penggunaan kata kasar dalam materi roasting.
"Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP," demikian dikutip dari foto surat tanda terima laporan kepolisian yang diunggah Brigitta di akun Instagramnya @hillarybrigitta, dilansir dari detikNews, Selasa (4/10/2022).
Briggita menjelaskan laporan yang dia buat bermula dari sebuah diskusi politik. Saat itu, Mamat tidak menyimak pernyataannya secara lengkap dan saat giliran Mamat yang berbicara, Brigitta justru merasa dihina hingga dicemarkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa ditonton di Instagram. Saya diskusi politik dengan mahasiswa. Mamat nongkrong di bawah ngerokok selama saya pemaparan ngga full didengar tapi pas giliran bicara malah ngga nyambung dengan yang saya sampaikan dan memaki-maki saya," kata Brigitta.
"Saya bukannya di-roasting malah di-bully, dibentak-bentak t*i go***k dibilang ngga tahu fungsi legislasi dihina dan dicemarkan nama baik. Dilecehkan seperti diajak berantem di belakang saya dan di-roasting setelah saya balik dari acara diskusi terbuka. Orang sekarang terlalu sering atas nama bercanda menginjak harkat martabat orang lain lalu bersembunyi di bawah kata-kata jangan baper," imbuhnya.
Brigitta juga menyayangkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Dia menilai penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik karena lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.
"Yang bilang an*g dan t*i bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian 🤣 memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setahu saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh di bully apalagi di maki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T*i dan go*k bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," kata Brigitta.
Lebih lanjut Brigitta menambahkan bahwa baik pejabat publik, pembantu rumah tangga, atau siapa saja warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal.
"Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak Mamat mungkin mengajarkan kata t*i dan go*k sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin t*i dan go*k diajarkan sebagai kritik yang berfaedah," katanya.
"Tapi jaman saya dulu sih boro-boro pejabat negara, kalo saya bilang orang tua saya atau guru saya atau bahkan pembantu rumah saya t*i atau go***k, saya pasti dihukum berat oleh orang tua saya," katanya.
Briggita juga menegaskan melaporkan Mamat bukan karena takut disebut antikritik. Menurutnya, laporan tersebut untuk menegakkan hukum bagi dirinya sendiri.
"Pejabat-pejabat banyak yang malah jadi korupsi karena takut diperas dan di giring opini oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat kritikan atau roasting-an berdasarkan pesanan yang memberi honor dan atau menghalalkan segala cara untuk menaikkan diri sendiri dengan menjatuhkan orang lain. Sudah cukup yang seperti ini," katanya.
(hmw/sar)