"Sekitar 2 tahun lalu pelaku pernah kita amankan kasus pencurian," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju Iptu Junaid kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Junaid menjelaskan, Vivi ditangkap karena mencuri emas pada 2022. Pencurian itu dilakukan di rumah keluarganya sendiri.
Namun kasus pencurian emas itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga Vivi enggan melanjutkan kasus tersebut di kepolisian.
"Sempat kita amankan dan kita lakukan upaya hukum cuman pihak keluarga mau selesaikan secara kekeluargaan waktu itu," ungkapnya.
Diketahui, Vivi ditetapkan tersangka usai menikam leher pacarnya menggunakan obeng. Atas perbuatannya, Vivi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (26/9).
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (24/9) pukul 03.00 Wita. Saat itu Vivi mendatangi korban dan menikam lehernya secara bertubi-tubi setelah cemburu memergoki pacarnya dengan wanita.
"Pelaku ini datang ke rumah korban di BTN, tiba-tiba langsung na tusuk pakai obeng di lehernya (korban)," ujar Herman saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9).
Saat ini Vivi tengah dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju dan psikolog untuk mengecek kejiwaannya.
(sar/nvl)