Polisi di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan wanita bernama Vivi (24) sebagai tersangka usai menikam leher pacarnya secara sadis. Vivi saat ini berada dalam pengawasan psikolog.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Tersangka Vivi dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman juga mengatakan bahwa saat ini tersangka tengah didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju dan psikolog Dinas Sosial untuk mengecek kondisi kejiwaan.
"Pelaku sementara kita lakukan pendampingan dari PPA, psikolog, dan Dinas Sosial untuk mengetahui kondisi dan kejiwaan," bebernya.
Tersangka sebelumnya disebut nekat menikam leher pacarnya karena cemburu usai memergoki korban dengan perempuan lain di sebuah warung makan. Pelaku dan korban sempat cekcok karena hal tersebut.
Akhirnya dengan gelap mata tersangka datang ke tempat korban dan menikam lehernya secara bertubi-tubi pada Sabtu (24/9) pukul 03.00 Wita.
"Pelaku ini datang ke rumah korban di BTN, tiba-tiba langsung na tusuk pakai obeng di lehernya (korban)," ujar Herman, Sabtu (24/9).
Korban yang mengalami pendarahan di leher akibat luka tusuk langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku diamankan polisi.
(hmw/nvl)