KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Status Sudrajad Dimyati sebagai aparatur pengadilan pun diberhentikan sementara oleh MA.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Hakim Agung baru saja terlihat dari ruang pemeriksaan KPK.
Tangan Sudrajad Dimyati terlihat diborgol. Tersangka tampak dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," ucap Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Jumat (23/9/2022).
Zahrul Rabain, kebijakan tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian sementara Sudrajat Dimyati agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
10 Tersangka Kasus Suap di MA
Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Salah satu tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," urai Firli.
Berikut 10 tersangka kasus suap baik internal maupun eksternal MA:
Sebagai Penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi, PNS Mahkamah Agung
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
7. Yosep Parera, Pengacara
8. Eko Suparno, Pengacara
9. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)