Imam Masjid di Mamuju Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap dari WA Korban

Sulawesi Barat

Imam Masjid di Mamuju Cabuli Anak di Bawah Umur Terungkap dari WA Korban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 23 Sep 2022 07:55 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus pencabulan di Mamuju, Sulbar. (Edi Wahyono)
Mamuju -

Imam masjid berinisial IK (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur inisial D (16). Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban membaca isi chat pelaku ke korban via WhatsApp (WA).

"Ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Rigan membeberkan, percakapan tersebut terkait perbuatan pelaku yang dikhawatirkan membuat korban hamil. Bibi korban yang mendapati chat WA itu, langsung melapor ke orang tua D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di chat itu korban mengirim pesan ke pelaku kalau dia takut hamil setelah disetubuhi, bibinya lapor ke orang tuanya (korban) dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi," ujarnya.

Dari pengakuan korban, pelaku IK mencabuli D di sebuah wisma, pada Jumat (9/9). Pelaku merupakan seorang imam masjid yang sudah berkeluarga.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) ini seorang imam masjid atau ustaz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya," terangnya.

Awalnya pelaku menjemput korban yang saat itu sedang belajar di rumah temannya pada malam hari. Pelaku yang saat itu berpura-pura menjadi kekasih korban, lalu membawa korban ke salah satu wisma dengan alasan singgah karena hujan.

"Ini pelaku pura-pura jadi pacar, dia jemput dan dia bawa ke wisma singgah karena hujan. Di situ dia lakukan persetubuhan," imbuh Rigan.

Keluarga yang mengetahui ulah bejat pelaku langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku IK di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu siang (21/9).

"Orang tua korban melapor minggu lalu dan kita tangkap pelaku siang tadi di kediamannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelaku Ternyata Guru Ngaji Korban

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju IPTU Junaid mengungkapkan, pelaku IK juga mengajar mengaji. IK adalah alumni pondok pesantren yang dipercayakan pengurus masjid menjadi imam masjid.

"Selain imam masjid, ini pelaku juga guru ngaji korban," kata Iptu Junaid kepada wartawan, Kamis (22/9).

Pelaku mencabuli korban empat kali di sebuah wisma pada Jumat (9/9). Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

"Pelaku setubuhi korban di wisma sebanyak 4 kali lalu diantar pulang paginya," beber Junaid.

Junaid menambahkan, pelaku membujuk korban saat melakukan perbuatan asusilanya. Pelaku IK berjanji akan bertanggung jawab usai mencabuli korban.

"Dibujuk ini korban dan dia (pelaku) bilang akan bertanggung jawab," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/asm)

Hide Ads