Polisi menangkap 14 orang dari Koalisi Rakyat Papua (KRP) karena membawa panah hingga bom ikan saat unjuk rasa dukungan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Para pelaku kini dijerat pidana.
"Telah kami amankan sekitar 14 orang yang kedapatan membawa senjata tajam ataupun barang yang berbahaya," kata Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).
Menurut Ramdani, ke-14 orang tersebut diamankan di beberapa tempat berbeda di wilayah Kota Jayapura. Antara lain para pelaku ada yang diamankan di Pos Polisi Kampung Buton, Pertigaan PTC, dan depan gapura Wali Kota Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk di wilayah Kabupaten Jayapura, mereka diamankan di Puspenka, Batas Kota Jayapura (Waena) dan di pertigaan Bandara Sentani.
"Untuk Polresta Jayapura Kota, kita mendapati 7 orang berinisial OB (23), MA (20), TY (23), KP (22), MM (21), YY (32), dan SG, dan Polres Jayapura 7 orang, yang berinisial MM (23), YAF (19), HSS (45) LW (26), PW (27), WW (24) dan LW (22)," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 senjata tajam, satu bom ikan (dopis), dan satu katapel. Selain itu, satu buah sepeda motor dan satu kantong berisi 111 buah paku dan beberapa botol minuman beralkohol.
Ramdani mengatakan pemilik bom ikan tersebut lari ketika akan diamankan. Oleh sebab itu pihaknya masih mencari keberadaan pelaku.
"Jadi, saat mau ditangkap, dia lari tinggalkan motornya. Ternyata di dalamnya ada dopis. Kita akan cari dia sampai dapat," jelasnya.
Mereka yang diamankan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. Selain itu, disangkakan juga Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"TNI-Polri akan mengamankan masyarakat bukan hanya kegiatan kemarin saja, tetapi ke depannya terus agar aktivitas dapat lancar dan Papua selalu damai," pungkasnya.
(hmw/tau)