KPK mencatat sejarah baru setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Sepanjang sejarah, ini merupakan yang pertama kali karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.
KPK sebelumnya pernah melakukan OTT, namun saat itu terhadap hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
Diketahui Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sementara Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
KPK juga pernah melakukan OTT di MA. Namun saat itu yang terjaring adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat MA Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.
Hanya saja keduanya bukan hakim agung. Sehingga OTT kali ini menjadi sejarah baru bagi KPK.
Simak Video "Video: KPK Operasi Tangkap Tangan di Sultra"
(asm/nvl)