KPK mencatat sejarah baru setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung. Sepanjang sejarah, ini merupakan yang pertama kali karena belum pernah ada hakim agung yang terjaring OTT.
KPK sebelumnya pernah melakukan OTT, namun saat itu terhadap hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
Diketahui Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sementara Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga pernah melakukan OTT di MA. Namun saat itu yang terjaring adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat MA Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.
Hanya saja keduanya bukan hakim agung. Sehingga OTT kali ini menjadi sejarah baru bagi KPK.
KPK Prihatin Korupsi di Lembaga Peradilan
Terkait OTT hakim agung, KPK mengaku prihatin. Bagi KPK, kasus ini sangat menyedihkan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9).
Dengan adanya OTT ini, KPK berharap tak ada lagi hakim yang terlibat kasus korupsi. KPK merasa prihatin karena dunia peradilan dikotori tindakan pidana korupsi.
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," ucapnya.
Selain itu, Ghufron juga mengungkit KPK yang sempat menggelar pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung.
"Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," ungkapnya.
KPK berharap tak ada lagi korupsi di MA. KPK juga berharap ada pembenahan mendasar usai kasus OTT ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para terperiksa itu. Nantinya KPK akan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan siapa saja yang menjadi tersangka serta duduk perkara di balik OTT itu.
Simak Video "Video: KPK Operasi Tangkap Tangan di Sultra"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)