Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut ternyata adalah hakim agung.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dilansir dari detikNews, Kamis (22/9/2022).
Atas adanya OTT di Mahkama Agung, Ghufron mengaku prihatin. KPK pun berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," katanya.
Ghufron mengatakan KPK sebelumnya telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung. Termasuk kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," imbuhnya.
OTT KPK Terkait Pengurusan Perkara
OTT yang dilakukan KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara. Saat melakukan OTT, penyidik KPK menyita sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan pemberian suap.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9), tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikNews, Kamis (22/9).
Ali juga mengatakan selain menyita mata uang asing, KPK menyita barang bukti lainnya. Barang sitaan itu masih ditanyakan kepada pihak yang ditangkap.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," bebernya.
Ali menuturkan, pihak-pihak yang terjaring OTT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutup Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9).
Namun KPK belum menginformasikan kasusnya terkait kasus apa. Termasuk soal pihak dan jumlah uang yang diamankan dalam OTT ini belum disampaikan.
"Tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," jelasnya.
(asm/nvl)