"Pemeriksan terhadap Aipda S sudah selesai kemarin. Selesai di BAP bersama saksi dan korban dan mulai kemarin juga kita tahan," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
Roni menjelaskan Aipda S ditahan di sel khusus. Rencananya akan ditahan selama 5 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatan yang bersangkutan.
"Sementara kemungkinan kita tahan selama lima hari terhitung sejak kemarin," sebutnya.
Penahanan tersebut menurut Roni sudah merupakan bentuk hukuman kepada yang bersangkutan. Selain itu penahanan sementara diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga lebih hati-hati kedepan dalam bertindak.
"Kita tahan anggota untuk memberikan efek jera. Itu sudah salah satu bentuk hukuman sembari menunggu proses selanjutnya," tegasnya.
Setelah 5 hari penahanan maka untuk proses selanjutnya Aipda S akan dilakukan sidang etik. Nantinya hukuman terhadap yang bersangkutan akan ditentukan dalam sidang tersebut.
"Setelah masa penahanan selesai, maka akan disidangkan (sidang kode etik) dan nanti ditentukan hukumannya," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial oknum polisi di Pinrang sedang menganiaya sadis seorang emak-emak. Polres Pinrang telah turun tangan mengusut kasus tersebut.
"Itu anggota Polsek Mattiro Bulu inisial Aipda S," ujar Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Sabtu (17/9).
Dalam video beredar, tampak oknum polisi itu menggunakan celana dan sepatu dinas dan kaus lengan panjang berwarna hitam. Dalam video terlihat Aipda S awalnya mencekik seorang wanita paruh baya yang bersandar di dinding terbuat dari seng.
Aipda S dan korban terlihat sedang bertengkar hebat karena diduga memperdebatkan sesuatu. Belakangan pertengkaran keduanya tampak semakin panas hingga tiba-tiba Aipda Aipda S meninju emak-emak itu menggunakan tangan kanannya.
"Kurang ajar sekali kamu. Pembohong sekali kamu," ujar Aipda S.
(hsr/asm)