Pria di Polman Aniaya Ayah Kandung gegara Tak Diberi Uang Perbaiki Motor

Sulawesi Barat

Pria di Polman Aniaya Ayah Kandung gegara Tak Diberi Uang Perbaiki Motor

Abdy Febriady - detikSulsel
Rabu, 21 Sep 2022 19:06 WIB
Seorang pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Hasbi (20) ditangkap polisi lantaran tega menganiaya ayah kandungnya
Foto: dok.ist
Polewali Mandar -

Seorang pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Hasbi (20) ditangkap polisi lantaran tega menganiaya ayah kandungnya, Rusdin (42) hingga babak belur. Pelaku diduga melakukan tindak kekerasan usai tidak diberi uang untuk memperbaiki sepeda motor miliknya.

"Untuk saat ini kami masih mendalami motifnya, tapi kemungkinan gegara seminggu sebelumnya, si anak meminta uang kepada bapaknya agar motornya diperbaiki, namun bapaknya pada saat itu mengatakan biaya tidak ada karena belum cukup uang, sehingga kemungkinan si anak kesal," kata Kapolsek Allu, AKP Andi Radi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Penganiayaan itu terjadi di Dusun Sosso, Desa Saragian, Kecamatan Alu pada, Selasa (20/9) sekira pukul 20:30 Wita. Saat kejadian Rusdin sedang bersantai di rumahnya bersama sejumlah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu orang tuanya (korban) sedang minum kopi bersama teman-temannya, kemudian si anak (pelaku) datang tanpa mengenakan baju dan membentak bapaknya. Pelaku langsung memukul hingga mengenai hidung korban menyebabkan pendarahan," terang Andi.

Setelah mendapatkan laporan, personel Polsek Alu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Sementara korban yang luka di bagian wajah dan mengalami patah tulang hidung dievakuasi ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pemeriksaan, kami langsung membawa (korban) ke Puskesmas Kecamatan Alu," terang Andi Radi.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Alu, Hasbi mengaku menyesali perbuatannya. Pelaku juga berdalih melakukan penganiayaan lantaran kesal kerap diomeli lantaran menjual seekor ayam.

"Saya emosi, karena dia (korban) marah dan mengoceh terus, gara-gara ayamnya saya ambil lalu dijual," ujar Hasbi saat diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, Hasbi diamankan di Polsek Allu. Polisi menjeratnya menggunakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(hsr/sar)

Hide Ads