"Pelaku sudah ditangkap, ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara kepada wartawan, Rabu (21/9/2021).
"Dia (pelaku) ini seorang imam masjid atau ustaz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya," terangnya.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/9/2022) siang. Rigan mengatakan polisi melakukan penangkapan usai menerima laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban melapor minggu lalu dan kita tangkap pelaku siang tadi di kediamannya," imbuhnya.
Rigan membeberkan chat korban yang dikirim ke pelaku bersisi ketakutan dia hamil. Bibi korban yang kemudian melaporkan hal itu ke orang tua korban.
"Didapat chatnya sama bibinya. Di chat itu korban mengirim pesan ke pelaku kalau dia takut hamil setelah disetubuhi, bibinya lapor ke orangtuanya (korban) dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi," ujarnya.
Korban mengaku disetubuhi pelaku pada Jumat (9/9). Awalnya pelaku menjemput korban yang saat itu sedang belajar di rumah temannya pada malam hari, lalu dibawa ke salah satu wisma di Mamuju dengan alasan singgah karena hujan.
"Ini pelaku pura-pura jadi pacar, dia jemput dan dia bawa ke wisma singgah karena hujan. Di situ dia lakukan persetubuhan. Pelaku juga janjikan sesuatu ke korban sebelum melakukan aksinya," pungkasnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
"Dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun," jelas Rigan.
(hsr/hmw)