Kesal Ditagih Utang Rokok, Pria di Paser Kaltim Bacok Sadis Temannya

Kalimantan Timur

Kesal Ditagih Utang Rokok, Pria di Paser Kaltim Bacok Sadis Temannya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 21 Sep 2022 18:34 WIB
Pelaku MJ saat diamankan kepolisian.
Pelaku MJ saat diamankan kepolisian. (Foto: Istimewa)
Paser -

Pria berinisial MJ (27) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) membacok temannya RD (40) menggunakan parang sebanyak 5 kali lantaran kesal selalu ditagih utang rokok seharga Rp 200 ribu. Kini MJ diamankan polisi setempat.

"Pelaku membacok korban menggunakan parang, karena kesal korban sering menagih hutang rokok satu slop seharga Rp 200 ribu," ungkap Kapolsek Tanjung Harapan Ipda Ahmad Hasanudin saat dihubungi detikcom, Rabu (21/9/2022).

Ahmad mengatakan penganiayaan bermula saat RD yang merupakan penjual ikan keliling menagih utang ke pelaku saat berada di Pasar di Kecamatan Tanjung Harapan pada Rabu (14/9). Namun pelaku rupanya tak senang selalu ditagih dengan disertai kata-kata kasar sehingga pelaku merencanakan aksinya untuk membacok RD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keesokannya pelaku menunggu korban di depan rumahnya, karena dia (MJ) tau korban akan lewat di depan rumahnya, dan berencana menghentikan kendaraan korban," kata Hasanudin.

MJ yang sudah menaruh dendam kemudian mengambil parang dan langsung menebaskan korban sebanyak 5 kali. Korban kemudian menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri hingga luka parah.

ADVERTISEMENT

"Karena menepis menggunakan tangan, korban mengalami luka sebanyak 5 kali di tangan sebelah kiri dan ada satu luka yang paling parah," terangnya.

Usai membacok rekannya itu, MJ kemudian langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa itu kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan korban," bebernya.

"Kita amankan pelaku di Desa Olong Pinang pada Senin (19/9) jam 10 malam, dan membawanya ke Polsek," sebut Hasanudin.

Kepada polisi, MJ yang bekerja sebagai karyawan perusahaan itu mengaku kesal lantaran korban sering menagih hutang rokok senilai Rp 200 ribu dan saat menagih kerap berkata kasar.

"Motif pelaku sakit hati pada saat di tagih, nagihnya kurang sopan, merasa tersinggung akhirnya melakukan penganiayaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, MJ terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.




(alk/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads