Jaksa mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua menyebabkan 4 orang tewas. 10 Orang lainnya mengalami luka-luka dengan rincian 7 menderita luka tembak, 2 luka robek dan 1 lainnya luka iris.
Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan pelanggaran HAM berat dengan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu selaku mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/9/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum awalnya lebih dulu mengurai peristiwa pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua pada Desember 2014 silam.
Dalam uraian dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI yang diketuai Erryl Prima Putra Agoes mengungkap kronologi pelanggaran HAM berat tersebut sebagai berikut:
1. Peristiwa Minggu, 7 Desember 2014
Pukul 17.30 WIT
Saksi berinisial MG, BK, YY, NG, OYE awalnya meminta sumbangan ke pengguna jalan roda dua dan empat di Jalan Enarotali-Madi kilometer 4, Pondok Natal Gunung Merah. Permintaan sumbangan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengikuti perlombaan pondok natal yang diselenggarakan oleh Pemkab Paniai.
Selanjutnya sepeda motor yang dikendarai anggota TNI dari arah Enarotali menuju Madi nyaris menabrak saksi BK. Akibatnya saksi BK dan sejumlah rekan-rekannya terlibat cekcok mulut dengan anggota TNI tersebut, namun selanjutnya anggota TNI tetap melanjutkan perjalanan menuju arah Madi.
Belakangan sejumlah anggota TNI menggunakan roda empat dengan membawa senjata api datang ke Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap saksi BK, YY, NG, OY. Sementara saksi MG bersembunyi karena mendengar suara tembakan.
Saksi MG kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Saksi PG selaku Kepala Distrik Paniai Timur. PG kemudian membawa BK ke kantor Polres Paniai untuk memastikan siapa yang melakukan pemukulan tersebut.
2. Peristiwa Senin, 8 Desember 2014
Pukul 07.00 WIT
Insiden pemukulan itu membuat sekelompok orang melakukan blokade jalan di depan Pondok Natal Gunung Merah Jalan Lintas Madi-Enarotali Kilometer 4 sehingga tidak bisa dilalui masyarakat. Akibatnya jajaran Polres Paniai turun tangan ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan membujuk massa membuka blokade jalan tersebut.
Pukul 09.00 WIT
Saksi Kabag Ops Polres Paniai Kompol Sukapdi, Kasat Sabhara Polres Paniai Saksi AKP Arkalius Tabelasirae, Kasat Bimas Polres Paniai AKP Lucter Randa Bunga dan Kapolsek Paniai Timur AKP Petrus Gawe Boro tiba di Pondok Natal Gunung Merah dan secara bersamaan tiba pasukan TNI Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire sekitar 7-8 personel.
Di lokasi blokade jalan tersebut telah berkumpul massa sekitar 100 orang dengan membawa kapak, parang, panah, batu dan kayu yang kemudian melakukan penyerangan ke arah kendaraan petugas. Serangan itu membuat kaca mobil Kompol Sukapdi pecah.
Saksi Kompol Sukapdi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Wakapolres Paniai Kompol Hanafiah melalui handy talky (HT). Kompol Sukapdi akhirnya mundur atas arahan Kompol Hanafiah, namun salah satu dari anggota TNI menolak mundur dari lokasi.
"Pak Polisi boleh mundur kami akan hadapi, karena kasus ini kami yang buat," ujar tim jaksa penuntut umum, mengulas ucapan anggota TNI dimaksud.
Simak di halaman berikutnya: Tarian Perang Waita Berujung Kericuhan..
Simak Video "Video: KemenHAM Nilai Kasus Sirkus OCI Bisa Masuk Pelanggaran HAM Berat"
(hmw/nvl)