Pria di Sulut Berkali-kali Perkosa Anak Tiri Ditangkap!

Sulawesi Utara

Pria di Sulut Berkali-kali Perkosa Anak Tiri Ditangkap!

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 20 Sep 2022 10:32 WIB
ilustrasi anak trauma
Foto: ilustrasi/thinkstock
Bolaang Mongondow Selatan -

Pria berinisial DN (36) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku terungkap melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia 14 tahun.

"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka DN terhadap anak sambung berumur 15 tahun," kata Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Suryana mengatakan terduga pelaku melakukan pemerkosaan sejak tahun 2021. Saat itu pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah nenek korban di Bolsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian tersebut telah dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali yaitu sejak tahun 2021 di rumah nenek korban," katanya.

Terduga pelaku kembali melakukan pemerkosaan pada bulan Agustus 2022. Terakhir ulah bejat itu terjadi di warung makan pada (5/9), sekitar pukul 16.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya yang ketiga terjadi pada tanggal 5 September 2022, sekitar pukul 16.00 Wita di warung milik wanita inisial MM yang dijadikan tempat tinggal oleh tersangka dan keluarganya," ujarnya.

Menurut Suryana, terduga pelaku terus menerus melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban akan dipukul apabila memberitahu kepada ibunya.

"Setelah selesai menyetubuhi tersangka mengancam, jika korban mengatakan kepada ibu korban maka akan dipukul oleh tersangka," katanya.

Kendati begitu, korban nekat menceritakan semua perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi itu, korban didampingi ibunya membuat laporan di Polres Bolsel pada Minggu (18/9).

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, DN digelandang ke Polres Bolsel pada hari ini, Selasa (20/9). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pelaku ditangkap karena ada laporan dari ibu korban. Sekarang tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Bolsel," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads