"Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri seperti dikutip dari detikNews, Senin (19/9/2022).
Sementara untuk majelis etik akan diisi oleh jenderal bintang dua. Dedi mengatakan ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik dalam sidang banding ini.
"Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sidang banding putusan etik Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
"Komitmen Bapak Kapolri sidang etik dan banding dituntaskan hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdasarkan keputusan sidang etik. Namun, Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Diketahui Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain Sambo Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.
(alk/tau)