Sidang Banding Pemecatan Hari Ini Tak Dihadiri Sambo

Berita Nasional

Sidang Banding Pemecatan Hari Ini Tak Dihadiri Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 09:43 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Jakarta -

Sidang banding terkait pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini. Namun dalam sidang banding kali ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Senin (19/9/2022).

Dedi mengungkapkan bahwa sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Alasan Ferdy Sambo Banding

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH dari Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo yang tak terima lalu menyatakan banding atas putusan itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).




(hsr/tau)

Hide Ads