6 Hari Masa Tahanan untuk Oknum Polisi Kepergok Ngamar Bareng Istri Orang

6 Hari Masa Tahanan untuk Oknum Polisi Kepergok Ngamar Bareng Istri Orang

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 19 Sep 2022 07:37 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. (Foto: Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Pinrang -

Oknum polisi di Pinrang inisial J yang kepergok ngamar bareng istri orang di kos-kosan kini menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel. Oknum polisi J menjalani masa kurungan selama 6 hari.

"Dia (J) dimasukkan dalam tahan khusus selama 6 hari," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Minggu (18/9/2022).

Suartana mengatakan penahanan itu dilakukan sambil menunggu sidang etik berlangsung. Diketahui saat ini oknum polisi J juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja sidangnya sementara disusun. Sudah dimasukkan dalam pansus, tinggal melaksanakan sidang kode etiknya saja," sebutnya.

Terkait sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri jika J terbukti bersalah, Suartana enggan berkomentar banyak. Suartana mengatakan sanksi terhadap oknum polisi J jika terbukti bersalah akan sesuai dengan hasil sidang etik.

ADVERTISEMENT

Untuk itu ia meminta agar menunggu keputusan sidang etik terhadap oknum polisi J.

"Nanti kita lihat hasil sidangnya, kita kan belum tahu hasil sidangnya apa, nanti bisa dikonfirmasi hasil sidangnya kalau sudah selesai. Sekarang perbuatannya itu melanggar etik tidak, kalau nanti melanggar etika dan kehormatan (Polri), terus ada tuntutan dari pihak keluarga, pihak istri dari pelaku, yah mungkin bisa dikenakan sesuai itunya, apakah itu PTDH atau PDH. Kitakan baru mau melihat, tidak bisa memutuskan kalau belum di sidang," ujar Suartana.

Oknum Polisi Terancam PTDH dan Dijerat Pidana Perzinahan

Oknum anggota Polres Pinrang inisial J sebelumnya diketahui telah diperiksa di Polres Pinrang. Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa mengatakan J terancam PTDH dengan ancaman pidana perzinahan.

"Bisa (terancam melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan)," kata Roni Mustofa sebelumnya.

Dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan disebutkan ancaman paling lama sembilan bulan penjara jika seorang pria atau wanita yang masih terikat hubungan pernikahan dengan pasangan masing-masing terbukti melakukan zina dengan pihak lain yang masih terikat hubungan pernikahan juga.

Oknum polisi inisial J diketahui sebelumnya digerebek ngamar bareng dengan wanita berinisial ER yang sudah memiliki suami. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ER yakni H (44) di sebuah kamar kos di Pinrang pada Senin (5/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Saat penggerebekan, H mengaku melihat J kabur tanpa memakai baju dan hanya mengenakan sarung di badannya.




(alk/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads