Polda Maluku Proses Kasus Pasutri Polisi Saling Lapor KDRT-Perselingkuhan

Maluku

Polda Maluku Proses Kasus Pasutri Polisi Saling Lapor KDRT-Perselingkuhan

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 17 Sep 2022 10:49 WIB
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.
Foto: Dokumen Istimewa.
Tual -

Pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai anggota polisi di Kota Tual, Maluku terlibat saling lapor kasus perselingkuhan dan KDRT. Propam Polda Maluku memastikan memproses laporan keduanya secara berimbang.

"Polda Maluku akan tangani persoalan ini secara proporsional dan seimbang sesuai fakta yang terjadi," ujar Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif kepada detikcom, Sabtu (17/9/2022).

Aksi saling lapor tersebut bermula saat anggota Polres Tual Bripka SA alias Bripka K melaporkan istrinya, Ipda M telah berselingkuh dengan dua oknum polisi sekaligus. Tak tinggal diam, Ipda M melaporkan balik suaminya itu telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait aksi saling lapor tersebut, Irjen Lotharia mengatakan rumah tangga pasutri Bripka SA dan Ipda M sudah bermasalah sejak lama. Hubungan keduanya tidak lagi harmonis dan sudah hidup pisah atap.

"Saat ini keduanya sudah hidup terpisah dan tidak serumah lagi," ungkap Irjen Lotharia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Bripka SA sudah pernah dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur (SBB) terkait KDRT yang putusannya sudah inkrah. Bripka SA juga diduga ringan tangan serta suka mabuk-mabukan di depan umum hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Selanjutnya Bripka SA juga telah dilaporkan ke Polsek Baguala terkait KDRT anak. Laporan tersebut masih dalam proses sampai saat ini.

Selain itu, Bripka SA juga dilaporkan atas tuduhan KDRT dan bahkan juga perselingkuhan di Propam Polda Maluku.

"Suaminya tersebut juga dilaporkan oleh Polwan tersebut karena juga ada indikasi hubungan dengan wanita lain," tuturnya.

Menurut Lotharia, persoalan Bripka SA dan Ipda M ternyata persoalan lama. Bahkan, masalah tersebut sudah pernah mereka selesaikan berdua, bersama keluarga. Namun sekarang diangkat kembali oleh SA

Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua pasutri tersebut terindikasi bermasalah.

"Kita akan proses kedua-duanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sementara ini sedang didalami oleh Propam," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, Polda Maluku juga akan melibatkan bagian psikologi. Hal ini dilakukan karena anak-anak keduanya perlu menjadi perhatian.

"Kita juga akan melibatkan bagian psikologi dan perlu juga perhatian kepada anak-anak mereka berdua," imbuhnya.




(hmw/tau)

Hide Ads