Polda Maluku melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Iptu TK atas kasus penganiayaan seorang warga sipil. Terduga pelanggar Iptu TK kemudian disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Direkomendasikan PTDH dari Dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada detikcom, Jumat (16/9/2022).
Untuk diketahui, Iptu TK disidang kode etik atas dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan minimarket di kawasan Waihaong Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (17/4) malam. Saat itu korban sempat dihardik karena lupa memberikan barang belanjaan milik Iptu TK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian dianiaya dengan cara ditampar satu kali dan ditinju dua kali. Akibatnya dahi korban bengkak.
Menurut Kombes Roem, sidang terduga pelanggar Iptu TK berlangsung di ruang sidang KEPP Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon, Rabu (14/9). Sidang KEPP dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Mohamad Syaripudin yang bertindak sebagai ketua komisi.
Kombes Mohamad didampingi wakil ketua Kompol Ferry Mulyanan Sunarya dan Kompol Hendra Haurissa. Sidang tersebut digelar setelah Polda Maluku menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dinilai tidak sepatutnya melakukan perbuatan yang tidak pantas, dengan bertindak secara sewenang-wenangnya. Ia melakukan pemukulan terhadap seorang warga sipil.
"Sehingga dari perbuatan tersebut terduga pelanggar telah diproses secara hukum pidana dan telah dijalani oleh yang bersangkutan sesuai dengan salinan putusan inkrah yang kami terima," kata Roem.
Roem mengatakan terduga pelanggar Iptu TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan terkait putusan (PTDH) itu pelanggar menyatakan Banding," katanya.
(hmw/sar)