3 Pasal untuk Pria Pembunuh Siswi SMA Bantaeng yang Jenazahnya Dimutilasi

3 Pasal untuk Pria Pembunuh Siswi SMA Bantaeng yang Jenazahnya Dimutilasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 09:15 WIB
Mayat siswi SMA di balik batu sungai di Bantaeng ternyata dibunuh kekasihnya.
Foto: Dokumen Istimewa.
Bantaeng -

Siswa SMA berinisial A (17) di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka karena memutilasi pacarnya, M (17). Pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan 340 (pasal pembunuhan berencana)," kata Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara kepada detikSulsel, Selasa (13/9/2022).

Polisi juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap pelaku. Dimana didalamnya disebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi kemudian menerapkan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku memang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sama dengan korban, hanya saja keduanya bedah sekolah.

"Juga 338 dan undang-undang perlindungan anak," terang Andi.

ADVERTISEMENT

Andi mengatakan penerapan pasal pada pelaku disesuaikan dengan hasil yang didapatkan penyidik. Tersangka diyakini penyidik telah merencanakan pembunuhan tersebut di salah satu warung kopi.

Keyakinan penyidik tersebut diperkuat dengan temuan bahwa pelaku sudah mempersiapkan sebuah badik sebelum berangkat ke lokasi kejadian. Badik tersebut diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Pelaku sudah merencanakan (untuk membunuh M) saat di warung kopi. Karena setelah dikembangkan dia (pelaku) menggunakan badik, berartikan sudah dipersiapkan," ujarnya.

Penemuan Mayat

Jenazah siswi SMA inisial M (17) pertama kali ditemukan pada Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita di Sungai Biangloe, Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jasad M ditemukan oleh salah seorang pengunjung wisata permandian saat mencari tempat untuk buang air besar lalu mencium aroma tidak sedap.

Setelah pengunjung tersebut menelusuri bau tersebut, dia kemudian menemukan potongan kaki korban yang terpisah dari tubuhnya. Melihat temuannya itu, pengunjung yang tak disebutkan namanya itu kemudian melapor ke petugas.

"Setelah menerima laporan kita lakukan olah TKP, selanjutnya kita lakukan penyelidikan terkait hal ini. Setelah kita lakukan gelar kasus awal, kita bagi tugas setelah itu ada langkah yang dilakukan oleh masing-masing dan pada pukul 3 dini hari orang yang diduga pelaku (A) diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," terang Andi.

Dugaan Korban Dimutilasi

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara mengatakan korban diduga dimutilasi oleh pelaku. Pasalnya kaki korban terpisah dengan badannya.

"Bersangkutan (pelaku) geram dan memotong kaki (korban)" ujar AKBP Andi Kumara kepada detikSulsel, Senin (12/9).

Menurut Andi, pelaku memutilasi kaki korban yang telah tewas menggunakan batu yang pipih. Kaki itu akhirnya terpisah dari tubuh korban.

"(Pelaku memutilasi korban) menggunakan batu pipih dan dipisahkan dari badan (korban)" ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku memutilasi korban karena sudah tak bisa menahan emosi.

"Berdasarkan pengakuan pelaku itu sudah dalam keadaan meninggal (kakinya dipotong), dan saya tanya apa motifnya, karena saking emosinya ada umpatan korban pada pelaku sehingga pelaku sangat emosi, geram sampai dengan memotong kaki," sebutnya.

"Jadi pelaku pertama mencekik (korban), dirasa sudah meninggal, dipastikan lagi dengan cara dipukul dengan batu kepalanya. Ini berdasarkan pengakuan awal tapi masih kita kembangkan lagi," sambungnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads