Siswa SMA inisial A (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memutilasi pacarnya inisial M (17) dijerat pasal berlapis. Satu di antaranya ialah pasal pembunuh berencana.
"Kita terapkan 340 (pasal pembunuhan berencana)," kata Kapolres Bantaeng Akbp Andi Kumara kepada detikSulsel, Selasa (13/9/2022).
Selain pasal 340 KUHP, polisi juga menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dimana didalamnya disebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena pelaku masih dibawah umur polisi kemudian menerapkan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) sama dengan korban, hanya saja keduanya bedah sekolah.
"Juga 338 dan undang-undang perlindungan anak," kata Andi.
Andi menjelaskan penerapan pasal pada pelaku disesuaikan dengan hasil yang didapatkan penyidik. Dimana penyidik meyakini pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut di salah satu warung kopi.
Apalagi pelaku sudah mempersiapkan sebuah badik sebelum berangkat ke lokasi kejadian. Badik tersebut diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sudah merencanakan (untuk membunuh M) saat di warung kopi. Karena setelah dikembangkan dia (pelaku) menggunakan badik, berartikan sudah dipersiapkan," ujarnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini, apalagi keterangan pelaku terus berubah-ubah seiring pemeriksaan berlangsung. Apa yang disampaikan pelaku hari ini kadang berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya.
"Pengakuannya hari ini (pelaku), inikan berkembang terus. Anak-anak kan tidak bisa dipaksa. Nanti habis rekonstruksi, inikan mau rekonstruksi. Semuanya nanti terbuka karena berubah terus nanti dibilang A rupanya B," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan mayat siswi SMA inisial M itu ditemukan warga di Sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Setelah mendapat laporan warga dan sempat viral di medsos kami (polisi) langsung ke TKP dan menemukan sesosok mayat beridentitas perempuan," kata Andi.
(hsr/sar)