Eks Ajudan Ferdy Sambo Intimidasi Jurnalis Siap Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun

Berita Nasional

Eks Ajudan Ferdy Sambo Intimidasi Jurnalis Siap Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 06:00 WIB
Bharada Sadam jalani sidang etik
Foto: Bharada Sadam jalani sidang etik (dok. screenshot)
Jakarta -

Eks ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada Sadam diketahui telah mengintimidasi dua jurnalis yang hendak meliput di rumah Ferdy Sambo.

Dilansir detikNews, Selasa (13/9/2022), sidang etik terkait ketidakprofesionalan itu berlangsung Senin (12/9). Bharada Sadam menerima putusan sidang etik terhadap dirinya. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota sidang Kombes Rahmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam melakukan pelanggaran etik berupa intimidasi terhadap dua jurnalis yang meliput di rumah Ferdy Sambo. Saat itu Bharada Sadam menghapus foto serta video di handphone milik kedua jurnalis tersebut.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," papar Rahmat.

ADVERTISEMENT

Atas ketidakperofesionalannya, Bharada Sadam dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

5 Polisi Dipecat di Kasus Sambo

Sebelumnya, ada 5 anggota kepolisian yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Polri. Mereka dipecat karena terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi dalang di balik kasus tersebut. Dia diduga menyusun skenario pembunuhan Yosua, hingga merekayasa kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah oknum polisi untuk melancarkan siasatnya.

Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Polri juga menemukan kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam penyelidikan kasus Brigadir J. Dalam kasus obstruction of justice tersebut Ferdy Sambo turut menjadi tersangka.

Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri usai menjadi sidang etik. Diketahui, Sambo menyatakan banding atas putusan tersebut.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang juga dijatuhi sanksi PTDH, berikut nama-namanya:

  1. Kompol Chuck Putranto
  2. Kompol Baiquni Wibowo
  3. Kombes Agus Nurpatri
  4. AKBP Jerry Raymond Siagian



(asm/tau)

Hide Ads