Ibu di Sulut yang Putrinya Diperkosa Ngaku Dituduh Santet Istri Oknum Polisi

Sulawesi Utara

Ibu di Sulut yang Putrinya Diperkosa Ngaku Dituduh Santet Istri Oknum Polisi

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 14 Sep 2022 04:00 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono)
Kotamobagu -

Ibu siswi SMA korban pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Aipda A, yakni MS (37) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) mengaku sempat mendapat tuduhan dari istri pelaku. MS dituduh memantrai atau menyantet istri Aipda R sehingga sering jatuh sakit.

"Selang waktu berjalan beberapa bukti menyakitkan saya dibilang tukang doti (santet), istrinya (Aipda A sehingga) sakit," ungkap MS kepada detikcom, Selasa (13/9/2022).

Bahkan MS juga menuturkan, jika dirinya dituding memeras keluarga Aipda A. "Saya dibilang peras mereka, (tetapi) tidak ada satu rupiah pun saya terima," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MS membantah, keluarga korban pernah diberikan mobil untuk menutupi kasus tersebut. Menurutnya selama ini pihak keluarga tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak Aipda A.

"Tidak ada sama sekali dikasih mobil. Saya tidak pernah melakukan deal tukar anak saya sama mobil," tegas dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui ulah bejat sang oknum polisi memperkosa siswi SMA berusia 16 tahun terjadi sejak tahun 2020. Namun peristiwa itu baru terungkap pada awal Februari 2022 lalu.

Menurutnya setelah mengetahui semua peristiwa yang terjadi sejak lama terhadap anaknya, MS lantas menanyakan kepada pelaku melalui telepon. Kendati begitu Aipda A tetap bersikeras dan tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.

"Waktu awal Februari ketika anak saya menceritakan kejadian naas tersebut, saya langsung telepon pelaku dan dia mengelak," katanya.

Selanjutnya, MS menemui pelaku di rumahnya di Kotamobagu, Sulut. Keesokan harinya MS memutuskan untuk menemui oknum polisi tersebut di Kotamobagu Sulut.

Setibanya di rumah pelaku, sang istri Aipda A mengatakan suaminya sudah tak berada di rumah sejak beberapa hari lalu.

"Kami berangkat ke Kotamobagu, sampai di sana kata istrinya suaminya telah melarikan diri," ujar MS.

Setelah mengetahui pelaku telah melarikan diri, keluarga korban lalu memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Kotamobagu terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Akhirnya saya pun tak sanggup menahan sakit, langsung ke Kotamobagu melaporkan pelaku," imbuhnya.

Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Aipda A sebanyak 3 kali pada tahun 2020. Laporan dugaan pemerkosaan ini telah terdaftar di Polres Kotamobagu dengan nomor: LP/601/IX/2022/SPKT/RES-KTGU/SULUT, pada hari Selasa (6/9).

Oknum polisi yang diduga memperkosa keponakannya itu pun ditangkap. Aipda A digelandang ke Mapolres Kotamobagu.

"Sudah ditangkap, dan diproses hukum," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat malam (9/9)




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads