Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Sidang Etik-Pecat Aipda A Pemerkosa Keponakan

Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Sidang Etik-Pecat Aipda A Pemerkosa Keponakan

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 18:53 WIB
poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Kotamobagu -

Kuasa hukum korban pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Aipda A, Tri Putra Saleh meminta Polri untuk segera melakukan sidang etik kepada Aipda A dan memecatnya dari Polri. Kuasa hukum korban meminta Polri bertindak tegas.

"Harapan kami dari PH korban, kepolisian agar kiranya ketegasan secepatnya untuk melakukan sidang etik terkait pemerkosaan ini," kata Tri yang mewakili kuasa hukum korban saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/9/2022).

Tri mengungkapkan sidang etik sedianya digelar di Polres Kotamobagu, Sulut. Hal ini karena Aipda A telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan keponakannya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta secepatnya dilakukan PTDH dalam hal ini pemecatan. Karena ini kan kasus asusila, kasus ini tergolong kategori berat yang dilakukan oknum polisi," tegasnya.

Sementara itu, korban saat ini telah dilakukan asesmen psikolog oleh Tim UPTD PPA Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

"Tadi korban dari UPTD sudah melakukan asesmen psikolog terhadap korban," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka terkait dengan proses sidang etik. Sementara untuk tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu.

"Proses etiknya sudah diperiksa sebagai terperiksa dan saat ini ditahan di sel polres," katanya.

Kendati demikian, Dasveri Abdi mengaku belum dapat memastikan kapan akan digelar sidang etik. Karena masih ada beberapa berkas dan keterangan yang perlu dilengkapi.

"Kalau kemarin berkas disiplin sudah siap. Karena ini harus dilengkapi tambahan saksi korban dan pelapor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda A (polisi sebelumnya menyebut Bripka A) di Kotamobagu, Sulut resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memperkosa keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi saat jumpa pers di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (10/9).

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukum ditambah sepertiga dari hukuman," lanjutnya.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads