Gubernur Lukas Enembe Tetap Izin Berobat ke LN Meski Tersangka KPK-Dicekal

Berita Nasional

Gubernur Lukas Enembe Tetap Izin Berobat ke LN Meski Tersangka KPK-Dicekal

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 13 Sep 2022 17:52 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe tetap meminta izin kepada pihak yang berwenang agar dibolehkan untuk berobat ke luar negeri (LN). Lukas berharap tetap mendapat izin meski saat ini berstatus sebagai tersangka dan telah dicekal ke luar negeri.

"Masih tetap kami minta, untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).

Aloysius mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kliennya itu dalam keadaan sakit dan diharuskan dirawat di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," imbuhnya.

Dia juga mengatakan keadaan Lukas yang sedang sakit membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Menurut keterangan Aloysius, Lukas mengalami kaki bengkak hingga loyo yang menyebabkan sulit berjalan.

ADVERTISEMENT

"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, nggak bisa jalan, dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan 'apakah saudara dalam keadaan sehat?'," tuturnya.

Dia mengaku saat ini tengah berupaya mengajukan izin kepada pihak berwenang. Dia juga berusaha berkomunikasi dengan KPK, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan izin berobat bagi kliennya.

"Jadi, kita masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Dirjen imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga Bapak Presiden, mengizinkan seorang Kepala Daerah ini bisa keluar," jelasnya.

Dia pun menyayangkan penetapan tersangka terhadap Lukas. Menurutnya, penetapan itu tidak masuk akal.

"Hanya jangan karena Rp 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipakai untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka," ungkapnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK!

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, dia mengaku heran atas penetapan kliennya itu sebagai tersangka.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Sementara itu, terkait perkara Lukas Enembe, Roy menyebut dia dan tim hukum telah mendapat keterangan dari kliennya itu. Gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe diakui merupakan dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.




(urw/nvl)

Hide Ads