Rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran itu dilakukan PPATK berkaitan dengan perkara Lukas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Diblokir) Sudah sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).
Ivan menyebut, pemblokiran itu dilakukan terkait kasus suap yang menjerat Lukas yang saat ini sedang diusut KPK. Dia pun menyebut pihaknya sejak awal melakukan koordinasi secara intens dengan KPK terkait kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Dia menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy.
Sementara itu, terkait perkara Lukas Enembe, Roy menyebut dia dan tim hukum telah mendapat keterangan dari kliennya itu. Gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe diakui merupakan dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pencegahan itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan yang diajukan oleh KPK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pada situs resmi Imigrasi, Senin (12/9).
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," imbuhnya.
Pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri akan berlangsung selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan hingga 7 Maret 2023. Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, yang mana sistem tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia," tutupnya.
(urw/tau)