Rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus suap. Rekening milik Lukas dinilai tidak sesuai dengan profil dan ditemukan ada transaksi mencurigakan.
"Ya tidak sesuai dengan profil," kata Ivan saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Selasa (13/9/2022).
Namun, Ivan tidak menjelaskan lebih detail maksudnya yang menyebut rekening yang diblokir itu tidak sesuai profil. Ivan hanya mengkonfirmasi adanya temuan transaksi mencurigakan pada rekening tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (ada transaksi mencurigakan)," ujarnya.
Diketahui, PPATK sebelumnya melakukan pemblokiran rekening Lukas Enembe berkaitan dengan perkara di KPK.
"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9).
Ivan menyebut, pemblokiran itu dilakukan terkait kasus suap yang menjerat Lukas yang saat ini sedang diusut KPK. Dia pun menyebut pihaknya sejak awal melakukan koordinasi secara intens dengan KPK terkait kasus itu.
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, dia mengaku heran atas penetapan kliennya itu sebagai tersangka.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu karena dinilainya tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Sementara itu, terkait perkara Lukas Enembe, Roy menyebut dia dan tim hukum telah mendapat keterangan dari kliennya itu. Gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe diakui merupakan dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Selanjutnya, Lukas dicegah ke luar negeri...
Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri
Imigrasi juga telah melakukan pencegahan terhadap Lukas Enembe ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Pencegahan itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan yang diajukan oleh KPK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," imbuhnya.
Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, yang mana sistem tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia," tutupnya.
Simak Video "Video: Kepala Daerah Nyeletuk Gaji Tak Cukup Bikin Pimpinan KPK Marah"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/tau)