Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkap kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 miliar. Uang ini diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat," kata Roy kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Kendati demikian Roy menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengatakan sangat memalukan bagi sekelas Gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe, Roy menyebut dia adalah orang dekat Gubernur. Namun Roy tak mengungkapkan nama dari sosok yang dia maksud.
"Dia ini orang dalam, orangnya pak gubernur di rumah, non PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," cetus Roy.
Sebelumnya diberitakan, Roy selaku koordinator tim kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
(hmw/nvl)