Alasan Orang Tua Korban Budak Seks Pengasuh di Sulut Bela Oknum Pendeta

Sulawesi Utara

Alasan Orang Tua Korban Budak Seks Pengasuh di Sulut Bela Oknum Pendeta

Trisno Mais - detikSulsel
Senin, 12 Sep 2022 03:33 WIB
ilustrasi
Foto: Edi Wahyono
Bolaang Mongondow -

Beberapa orang tua anak panti asuhan korban budak seks yang diduga dilakukan pengasuhnya FP (46), di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) justru membela pelaku. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengungkapkan para orang tua ini telah menerima bantuan dari pelaku yang merupakan pendeta.

"Keterangan lain yang kita dapat beberapa anak tidak mengungkapkan keterangan yang mereka alami itu tidak lepas karena terduga pelapor memberikan pendekatan terhadap beberapa keluarga, dengan cara misalnya sering kasih beras untuk membangun kedekatan emosional," kata kuasa hukum korban dari LBH Manado Satryano Pangkey ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (11/9/2022).

Satryano menambahkan pelaku menggunakan statusnya sebagai pemuka agama untuk membujuk orang tua para korban. Tidak hanya itu, ada sebagian korban yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga hal itu dimanfaatkan pelaku untuk membujuk mereka tidak mengungkapkan dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban yang belum berhasil mereka mintai keterangan hingga saat ini.

"Beberapa informasi yang kita dapat kedua orang tua ini punya kedekatan emosional dengan terduga pelaku. Jadi selain posisinya sebagai pimpinan gereja dia menggunakan metode itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Satryano mengungkapkan ada beberapa orang tua korban juga telah lama dipekerjakan oleh oknum pendeta itu. Sehingga mereka takut ketika dugaan kekerasan seksual itu diungkap, maka mereka akan diberhentikan.

Satryano mengatakan data-data ini diperoleh saat melakukan penelusuran terkait kasus tersebut di Bolmong.

"Jadi yang kami lihat itu mereka dipekerjakan oleh pendeta (pelaku red). Misalnya mereka mengaku perbuatan dari terduga pelapor maka pekerjaan yang selama ini diberikan oleh terduga pelapor itu akan diberhentikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH Manado mengaku kesulitan mengumpulkan bahan keterangan terkait kasus dugaan anak panti menjadi budak seks oknum pendeta inisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, ada orang tua (ortu) korban yang justru membela terduga pelaku.




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads