Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Aipda A ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya yang masih SMA. Aipda A disebut melancarkan aksinya dengan cara mengaku memberikan sex education kepada korban.
Ibu korban yakni MS (37) turut buka suara terkait ulah bejat terduga pelaku. Dia menuding Aipda A memulai akal bulusnya dengan cara sengaja memperlihatkan sejumlah video porno kepada korban.
Menurut MS, Aipda A bahkan memindahkan video berisi adegan tak senonoh itu ke ponsel korban. Dia menilai Aipda A memang sengaja mencari cara agar korban terpengaruh menonton video porno itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, (soal korban kedapatan nonton video porno) ternyata si pelaku ini kan punya laptop. Jadi dia pindahkan ini video mesum ke HP anak saya," ujar MS kepada detikcom, Jumat (9/9) malam.
MS mengatakan Aipda A memang sengaja memasukkan video porno ke ponsel korban sehingga dia bisa membujuk korban untuk menontonnya. MS menyebut Aipda A berdalih bahwa dia sedang memberikan sex education kepada korban.
"Jadi dia bilang ini lihat-lihat dulu, ini kan sex education," katanya.
Oleh sebab itu, MS menegaskan tak sependapat dengan pernyataan bahwa korban kepergok menonton video porno. Menurutnya justru putrinya memang sengaja dijebak oleh Aipda A agar menonton video mesum tersebut.
"Dia (Aipda A) sendiri yang isikan video itu ke HP anak saya ternyata. Baru anak saya jujur sekarang," katanya.
Wanita MS juga membantah putrinya kabur dari rumahnya di Minahasa Utara dan menetap di rumah Aipda A di Kotamobagu. Dia menyebut putrinya sejak kecil tinggal di Kotamobagu bersama neneknya.
"Anak saya tinggal di Kotamobagu tidak ada cerita melarikan diri dari Minahasa Utara. Dia memang tinggal di sana. Dia lahirnya di Kotamobagu. SMP-SMA itu di sana," katanya.
Simak Aipda A Jadi Tersangka Pemerkosaan di halaman berikutnya..
Aipda A Jadi Tersangka Pemerkosaan
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi turut buka suara terkait dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum anggotanya. Menurutnya, Aipda A telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kotamobagu pada Jumat (9/9) pagi.
Bahkan Aipda A kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memperkosa keponakannya tersebut. Pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016," kata AKBP Dasveri di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (10/9).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukum ditambah sepertiga dari hukuman," lanjutnya.
Selain pidana, Aipda A juga akan menjalani sidang kode etik. Selanjutnya Dasveri Abdi menargetkan sidang kode etik itu akan dijadwalkan setelah penyidikan kasus dugaan pemerkosaan rampung.
"Jadi yang bersangkutan kita proses, baik secara pidananya berjalan, dan Polri secara kedinasan akan kita lakukan sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujarnya