Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Bripka A (37) diproses kode etik usai diduga memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Bripka A melakukan aksi bejat tersebut setelah memergoki korban menonton video porno.
"Si Bripka A ini mendapati korban nonton film porno di hpnya. Nah kemudian dibujuklah si A ini untuk melakukan hubungan badan," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/9/2022).
Dasveri Abdi menjelaskan Bripka A melakukan pemerkosaan tersebut pada tahun 2020 lalu. Korban diketahui diam-diam melarikan diri dari rumahnya di Minahasa Utara (Minut) dan pergi ke rumah Bripka A yang merupakan pamannya, di Kotamobagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut informasi si ponakan itu lari dari Minut ke Kotamobagu di tempat Bripka A," imbuh Dasveri Abdi.
Terkait tindakan tersebut, Dasveri Abdi mengatakan Bripka A akan mendapatkan sanksi secara kode etik jika terbukti bersalah.
"Kita akan proses lagi secara kode etik dan sesuai dengan laporan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban," tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sulut Marsel Silom mengatakan saat ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.
"Sekarang ini korban sedang ditangani oleh UPTD Kotamobagu. Korban dalam pendampingan UPTD PPA Kotamobagu," ujarnya.
Marsel menjelaskan peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke UPTD PPA Kotamobagu pada Senin (5/9). Selanjutnya pihaknya memberikan pendampingan psikolog dan hukum terhadap korban.
Korban juga telah telah menjalani visum pada Selasa (6/9).
"Tanggal 5 kemarin melapor di PPA, dan didampingi pendamping hukum UPTD Kotamobagu, tanggal 6 visum. Kalau korban masih dijadwalkan untuk pemeriksaan psikolog," katanya.
(alk/hmw)