Oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Bripka A (37) yang diduga memperkosa keponakannya sendiri ternyata telah desersi atau mangkir dari tugas sejak Maret 2022. Hal ini diungkapkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi.
"Sejak bulan Maret (desersi), dan dia sudah kita temukan tanggal 6 September kemarin," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/9/2022).
Dasveri Abdi mengatakan proses sanksi disiplin juga menanti Bripka A. Berkas perkara terkait sidang disiplin Bripka A sudah lengkap dan tinggal menunggu jadwal sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang desersi sudah kita proses, dan tinggal kita sidangkan karena berkasnya sudah lengkap," ujarnya.
Dasveri Abdi menjelaskan, pada awal Maret Bripka A sempat mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Namun pihaknya masih belum memproses surat pengajuan tersebut karena masih menelusuri terkait penyebab pengunduran diri Bripka A.
"(surat pengunduran diri) awal Maret itu masuk. Tapi masih dicari tahu kenapa si Bripka A mengajukan pengunduran diri," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka A terhadap keponakannya sendiri.
"Kalau etik berkaitan dengan kasus pencabulan kita proses, kita periksa dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Bripka A (37) diproses kode etik usai diduga memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Bripka A melakukan aksi bejat tersebut setelah memergoki korban menonton video porno.
(alk/nvl)