Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah Bejat di Banjarmasin Ditangkap

Kalimantan Selatan

Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah Bejat di Banjarmasin Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 10 Sep 2022 23:53 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan di Banjarmasin, Kalsel. (Edi Wahyono)
Banjarmasin -

Pria inisial PI (47) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai memperkosa anak tirinya berinisial DP (16). Akibat perbuatan PI, korban hamil hingga telah melahirkan anak dari pelaku.

"Korban yang merupakan anak tiri dari pelaku hamil dan sekarang sudah melahirkan pada tanggal 2 September 2022 kemarin," tutur Kasat Reskrim Polres Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Thomas menjelaskan, PI melakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali kepada anak tirinya di kediamannya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin sejak bulan Desember 2021. Aksi bejat pelaku dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku 3 kali melakukan persetubuhan, pada tanggal 18, 22, 27 Desember 2021, itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah," terangnya.

Saat memperkosa, PI mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika hasratnya tak dipenuhi.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan dari keterangan yang didapat, korban mendapatkan ancamannya berisi, 'apabila tidak menurut melakukan persetubuhan maka ibu dari Korban akan disakiti'," tutur Thomas.

Kejahatan pelaku terungkap saat pihak keluarga curiga dengan kondisi perut korban yang makin hari makin membesar. Bahkan DP pun pernah bercerita kepada ibunya, namun DP dan ibunya malah mendapatkan ancaman dari pelaku.

"Iya saat masih hamil, ibu korban sempat menanyakan ke pelaku, tapi oleh pelaku, ibu korban disuruh jangan bercerita kepada orang lain," bebernya.

"Dan kasus ini terungkap setelah dari keluarga ibu korban tau pelaku adalah ayah dari bayi yang dilahirkan korban," imbuhnya.

Atas kejadian itu, keluarga pun melaporkan PI ke kantor polisi. Berbekal bukti hasil visum, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (2/9).

"Setelah menerima laporan dan dilakukan pemeriksaan awal serta dilakukan visum, penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku diamankan," ujar Thomas.

Kepada polisi, PI mengaku nekat memperkosa DP lantaran tak tahan melihat paras dan tubuh korban yang sudah beranjak dewasa. "Pelaku merasa berhasrat ketika paras tubuh dari anak tirinya," ujarnya.

PI kini telah ditahan di Polresta Banjarmasin guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads