Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara kini buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka pembangunan vila di kawasan hutan lindung Toraja Utara (Torut). Jufri menyebut hanya membangun fasilitas umum berupa rumah ibadah.
"Sebenarnya tidak ada vila, yang saya bangun itu adalah miniatur Yesus dan rumah berdoa, tempat ibadah dan ada rumah saya satu, tidak ada istilah vila di situ. Itu fasilitas umum untuk tempat beribadah, itu rumah doa. Terus miniatur Yesus sama dengan di Burake, itu sama tidak ada bedanya," kata Jufri saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (9/9/2022).
Jufri mengatakan lokasi bangunan yang dimaksud sebelumnya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung karena di dalamnya ada permukiman penduduk. Namun setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan tapal batas tahun 2019 lalu, kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi kawasan hutan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sudah jelas sekali di situ bahwa sampai saat ini belum dilakukan tapal batas di lapangan (tapal batas ulang). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah manyampaikan bahwa akan dilakukan paling lambat tahun 2023," sebutnya.
"Artinya sampai sekarang belum dilakukan tapal batas di lapangan. Nah bagaimana orang bilang kita (bangun Vila) masuk kawasan hutan lindung, kedua SK 362 itu sebenarnya pemerintah lewat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kasi keluar untuk apa, itukan untuk pembangunan dan permukaan. SK 362 itu mengakomodir 22 hektare. Tetapi berdasarkan tapal batal digitalisasi justru permukiman yang dikasi masuk kawasan hutan, hutannya di bebaskan," lanjutnya.
Dia pun mengakui atas kasus ini dirinya telah berulang kali dipanggil oleh penyidik Polda Sulsel untuk diperiksa. Selama pemeriksaan itu dia mengaku telah menyerahkan seluruh bukti-bukti yang dia miliki.
Tak hanya itu, kasus ini juga disebut telah dibahas ke DPRD Sulsel. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak KLHK serta Polda Sulsel.
"Memang sudah beberapa kali saya dipanggil (Polisi) dan saya juga sudah sampaikan semua dokumen-dokumen yang diminta. Saya juga sudah RDP di komisi B yang membidangi tentang kehutanan, bahkan sudah RDP dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terangnya.
Jufri berharap masalah ini segera selesai, yaitu dilakukan tapal batas ulang oleh KLHK.
"Semoga segera dilakukan tapal batas di lapangan dan mengakomodir pemukiman masyarakat untuk pembangunan sesuai dengan nawacita presiden Jokowi dan sesuai dengan reformasi agraria bahkan pemberian sertifikat gratis. Apalagi inikan ada SK 362 untuk membebaskan atau mengakomodir perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara (JS) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan vila dalam kawasan hutan lindung di Toraja Utara namun tak ditahan. Polisi menyebut itu kewenangan penyidik.
"Penahan itukan kewenangan penyidik, ada undang-undangnya," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat malam (9/9).
Alasan lain tidak ditahannya Jufri Sambara karena tersangka masih berada dalam pantauan kepolisian. Dia menyebut ada pertimbangan penyidik tak menahan Jufri Sambara.
"Kan orangnya juga ada (Jufri Sambara). Intinya ada pertimbangan penyidik," pungkasnya.
(asm/tau)