Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Jufri Sambara (JS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan vila dalam kawasan hutan lindung di Toraja Utara (Torut). Jufri sebelumnya dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel.
"Kasusnya sudah tahap satu. Sementara kami proses lebih lanjut (JS)," kata Kasubdit Tipidter Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Jufri Sambara dilaporkan Walhi Sulsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 13 Desember 2021 lalu yang dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021. Walhi Sulsel melaporkan Jufri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Jufri terbukti melanggar aturan telah membangun vila di dalam kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kawasan hutan (lindung) itu pribadinya, orang per orang. Tidak ada lembaga yang terlibat. (Memang) ada oknum yang telah ditetapkan tersangka setelah hasil pengecekan anggota lahan itu berada di kawan hutan (lindung)," kata Helmi saat dikonfirmasi terpisah.
Namun demikian, Helmi mengaku pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara ini. Terutama untuk memastikan tapal batas dari objek kawasan hutan yang dimaksud.
"Harus dipastikan tapal batasanya. SK terakhir 362 (SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019). Ini saya minta anggota saya dicek berita acara untuk kepastian tapal batasnya," sebutnya.
Menurutnya, kasus seperti ini banyak terjadi di Sulsel, bukan hanya di Toraja Utara. Kasus ini juga kerap ditemui di daerah Malino, Kabupaten Gowa. Hutan yang berstatus hutan lindung dikuasai oleh perorangan dan masuk dalam tindak pidana pengrusakan kawasan hutan yang dilindungi.
Helmi pun mengingatkan kepada masyarakat yang merasa menguasai hutan secara pribadi dan masuk dalam kawasan hutan lindung untuk segera ditinggalkan.
"Saya berharap agar dia meninggalkan tempat. Ketika dia meninggalkan tempat masalah selesai. Tetapi, kalau dia masih ngotot, pasti kita proses (hukum)," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Walhi Sulsel melaporkan oknum anggota DPRD Sulsel Fraksi Demokrat Jufri Sambara ke Polda Sulsel lantaran membangun vila di hutan lindung di Kabupaten Toraja Utara.
Direktur Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengklaim pihaknya awalnya menerima laporan soal Jufri yang mendirikan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara pada pertengahan November 2021.
Walhi lantas mengirim tim investigasi ke lokasi pada 4 Desember 2021 untuk mengecek laporan tersebut. Namun sebelum turun melakukan investigasi, Walhi Sulsel terlebih dulu melihat peta penetapan kawasan hutan sesuai SK Men-LHK Nomor 362 Tahun 2019 yang menyatakan kawasan Pongtorra benar-benar merupakan kawasan hutan lindung. SK ini juga lantas menjadi dasar Walhi dalam menelusuri laporan sebelumnya.
"Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat di lokasi-lokasi pembangunan vila, dan hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan lindung SK-Menlhk Nomor 362 tahun 2019, pembangunan villa milik Saudara JS, masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Al Amin kepada detikcom, Senin (13/12/2021).
Dia juga mengatakan telah melampirkan peta overlay hutan lindung hingga koordinat lokasi vila Jufri ke polisi.
Al Amin saat itu mengatakan Jufri masih terus melakukan aktivitas pembangunan vila, rumah-rumah penginapan dan lain-lain. Walhi melaporkan menemukan bahan material bangunan di lokasi tersebut.
"Bahwa pada saat berada di area Hutan Pongtorra, Tim melihat ada banyak dampak lingkungan disebabkan aktivitas perambahan hutan dan pembangunan vila di kawasan lindung. Salah satu dampaknya adalah longsor di sekitar Kawasan Hutan Lindung Pongtorra," tuturnya.
(asm/sar)