Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati telah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. AKP Dyah disanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
Dilansir dari detikNews, proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung kurang lebih 6 jam. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurul, tindakan AKP Dyah masuk pelanggaran sedang, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," jelasnya.
Hanya saja Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam kasus dugaan pembunuhan, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
(hmw/asm)