Sidang Eks Kasatpol PP Bunuh Pegawai Dishub

Terdakwa Chaerul Akmal Ungkap Sosok Brimob Lain di Penembakan Najamuddin

Isak Pasa'buan - detikSulsel
Rabu, 07 Sep 2022 15:58 WIB
Foto: Sidang eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs di PN Makassar. (Isak Pasa'buan/detikSulsel)
Makassar -

Sidang lanjutan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang oleh Eks Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan Cs kembali digelar hari ini. Salah satu terdakwa, Chaerul Akmal mengungkap ada sosok anggota Brimob lain dalam kasus tersebut.

Sosok anggota Brimob lain itu diungkapkan terdakwa Chaerul Akmal melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022).

"Kalau poin keberatan tadi, didakwaan itu ada sosok seorang Haerul. Jadi bukan klien saya, Chaerul Akmal," kata Saldin saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saldin mengungkapkan, sosok anggota Brimob bernama Haerul itu sampai saat ini masih menjadi misteri. Makanya, pihaknya mempertanyakan siapa sosok Haerul tersebut.

"Ini ada sosok Haerul yang kita tidak tahu orangnya siapa, sosoknya siapa Haerul ini. Di Haerul inilah yang memberikan nomor telepon pertama kali ke Sulaeman. Sampai sekarang kami tidak tahu, di penyidikan kami engga tahu sosok Haerul ini siapa. Ini yang kami ingin tahu dulu," ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan dua sosok anggota Brimob yang namanya hampir sama ini menjadi hal menarik dalam dakwaan. Makanya, pihaknya meminta jaksa menghadirkan sosok Haerul dalam persidangan nanti.

"Karena saya juga selaku kuasa hukum penasaran. Haerul ini siapa? Selain beda huruf, beda nama dan orang. Karena saya sudah konfirmasi ke klien saya itu bukan saya, ada Haerul, ada Chaerul, ada Haerul yang lain. Say sudah konfirmasi ke Makosat Brimob ada namanya Haerul," terangnya.

Selain itu, Saldin mengungkapkan dalam dakwaan terhadap kliennya tidak berkeseninambungan dengan BAP. Dia menyebut BAP dan dakwaan saling bertabrakan.

"Yang kedua dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak berkesinambungan dengan BAP. BAP-nya dan dakwaan itu saling bertabrakan," sebutnya.

Lebih lanjut Saldin menyebut dalam materi eksepsi yang diajukan, ada 4 poin keberatan. Selain soal adanya dua sosok oknum anggota Brimob dengan nama yang mirip, nama terdakwa dalam dakwaan juga berbeda, yang harusnya tertulis Chaerul menjadi Chairul.

"Kedua di dalam dakwaan nama klien kami Chaerul Akmal, bukan Chairul. Yang ketiga mengenai pekerjaan, sini saya kerja (permintaan Chaerul dalam dakwaan), kalau di BAP kan tidak seperti itu. Di BAP Chaerul Akmal sempat ditawari Sulaeman, itu masih sempat berpikir, tidak langsung di-iya-kan. Sedangkan di dakwaan seakan-akan Chaerul ini meminta pekerjaan ke Sulaeman. Padahal kalau di BAP tidak seperti itu," paparnya.

Selain itu, terkait tempat dan waktu peristiwa yang belum jelas. Saldin menyebut ada beberapa tempat dalam versi yang berbeda.

"Di dakwaan kan juga dia sebut CPI. Ini yang kita mau tahu yang mana sebenarnya locus dan tempusnya. Apakah Chaerul ini yang melakukan, karena ada tiga tempat dalam versi berebda. Dalam hukum pidana kan harus jelas locus dan tempus dilecti harus jelas," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Rekonstruksi Detik-detik Penembakan Petugas Dishub Makassar"

(asm/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork