Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Dianggap Jujur di Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Jalani Uji Kebohongan, Bharada E Dianggap Jujur di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 20:58 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Hasil pemeriksaan menunjukkan Bharada E jujur dalam memberikan keterangan terkait kasus Yosua.

Selain Bharada E, ada 2 tersangka lainnya yang juga dinyatakan jujur dalam pemeriksaan tersebut, yakni Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).

Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan melalui alat pendeteksi kebohongan bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Namun pihaknya tidak memberikan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," tuturnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).

Sebelumnya Andi Rian mengungkapkan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan di kasus Brigadir J.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," tegas Andi Rian.

Peran Tersangka di Kasus Yosua

Untuk diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.


(sar/tau)

Hide Ads