Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diperiksa Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector hari ini. Pemeriksaan untuk menguji tingkat kejujuran ini juga akan dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, Putri diperiksa bersama asisten rumah tangga (ART), yakni Susi. ART Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Hari ini diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Rian melanjukan, pemeriksaan Putri dan saksi Susi akan dilakukan di Puslabfor Polri, Sentul, Jawa Barat. Sementara suami Putri, yakni Irjen Ferdy Sambo menyusul akan diperiksa menggunakan alat yang sama pada Rabu besok (7/9).
"Rencananya (Sambo) besok," ujarnya.
Diketahui 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector secara bertahap. Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu diperiksa Polri pada Senin (6/9).
Andi Rian sebelumnya menekankan, pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan ini untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan di kasus Brigadir J.
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," tegas Andi Rian.
Kelima tersangka akan diperiksa secara bertahap. Pemeriksaan tersangka menggunakan lie detector akan tuntas pada Rabu (7/9) besok.
"Jadwalnya sampai hari Rabu," pungkasnya.
Peran 5 Tersangka di Kasus Brigadir J
Untuk diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(sar/nvl)