Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap 3 hal yang menjadi dasar pihaknya menduga Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga hal yang menjadi dasar dugaan pelecehan tersebut adalah keterangan dari saksi dan korban, pendamping psikologis Putri, serta BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Taufan dilansir dari detikNews, Senin (5/9).
Taufan juga mengatakan pembuktian dugaan pelecehan seksual harus melibatkan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan mereka, peristiwa kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap Putri yang disebutkan Komnas HAM. Menanggapi hal tersebut, Taufan berkata pihaknya mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.
"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Taufan.
Dugaan tindak kekerasan seksual oleh Yosua terhadap Putri sebelumnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo. Sambo dalam BAP-nya menyebut ada peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami, Putri Candrawathi saat di Magelang.
Dilansir dari detikNews yang mengutip CNNIndonesia, pengakuan itu disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut, hal itu diceritakan langsung oleh istrinya, Putri di rumah pribadi beralamat Jl Saguling III.
Sambo bercerita, saat itu Putri baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Berdasarkan cerita dari Putri, Sambo menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat Putri sedang beristirahat.
"Brigadir Nopriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.
Berdasarkan cerita Putri kepada Sambo, istrinya itu sempat melakukan perlawanan ketika peristiwa pelecehan seksual itu, namun dilawan baik oleh Yosua. Sambo pun mengaku emosi setelah mendengar cerita dari istrinya itu.
Kemudian, Sambo memanggil Bripka Ricky dan menceritakan hal yang dialami Putri. Dia mengatakan akan menanyakan langsung kepada Yosua mengenai kebenaran peristiwa tersebut.
Setelah bercerita kepada Bripka Ricky, Sambo juga meminta perlindungan kepada Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Tapi saat itu Bripka Ricky tak siap melindungi Sambo.
Selanjutnya, bantahan pengacara Brigadir J...
Terkait keterangan pelecehan terhadap Putri itu, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak pun membantah. Dia menyebut hal itu merupakan informasi yang tidak benar.
"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dimintai konfirmasi.
Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut pihaknya menduga kuat peristiwa pembunuhan terhadap brigadir J didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Komnas HAM menduga kekerasan seksual itu dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Dalam keterangannya, Beka menyebuk kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Menurut Komnas HAM, extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.