5 Tersangka di Kasus Brigadir J Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

Berita Nasional

5 Tersangka di Kasus Brigadir J Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 06 Sep 2022 00:40 WIB
Momen kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istri, Putri Candrawathi (PC) akan diuji tingkat kejujurannya lewat pemeriksaan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, yakni Susi juga akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Susi diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan Yosua.

"PC (Putri Candrawathi), saksi Susi dan FS (Ferdy Sambo) (akan diperiksa pakai lie detector)," kata Andi Rian Djajadi kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (5/9/2022).

Andi Rian melanjutkan, tersangka akan diperiksa secara bertahap menggunakan lie detector. Dalam satu hari ada dua orang yang diperiksa.

"Iya semuanya (akan diperiksa pakai lie detector), terjadwal dua orang per hari," bebernya.

Bareskrim Polri mengagendakan kelimanya tuntas diperiksa hingga Rabu (7/9) mendatang.

"Jadwalnya sampai hari Rabu," ucapnya.

Pihaknya menegaskan, pemeriksaan kelima tersangka menggunakan alat pendeteksi kebohongan guna menguji kejujuran keterangan para tersangka.

"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," tegas Andi Rian.

Sementara Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf (KM) sudah diperiksa lebih dulu. Ketiganya diperiksa pada Senin (5/9).

"(Hari ini) RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," kata Andi Rian.

Peran 5 Tersangka di Kasus Brigadir J

Untuk diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.


(sar/sar)

Hide Ads