Polri memeriksa Bripka Ricky Rizal (RR), tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan menggunakan alat tersebut untuk membuktikan keterangan tersangka.
"Dia di ruangan diperiksa oleh petugas Puslabfor Kriminal Polri dengan bantuan alat," beber pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Senin (5/9/2022).
Erman menjelaskan, Bripka RR diperiksa di Puslabfor Polri pada Senin (5/9). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang tadi memonitor pemeriksaan lie detector tersangka RR (Ricky Rizal) di Puslabfor Kriminal Polri di Sentul," imbuh Erman.
Erman melanjutkan, pemeriksaan dengan lie detector itu untuk membuktikan keterangan Ricky Rizal. Apakah tersangka berbohong atau tidak terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Intinya menguji dengan berbagai teknik pertanyaan untuk membuktikan apakah keterangan yang telah dia berikan benar-benar fakta atau berbohong," tuturnya.
Peran Bripka RR dalam Kasus Yosua
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(sar/asm)