Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Yunus Pasau yang menghina presiden Joko Widodo (Jokowi) saat orasi demo kenaikan harga BBM.
"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam pengembangan penyidikan, yang bersangkutan masih berstatus saksi, karena kami masih mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain dan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan," kata Helmy usai bertemu dengan Rektor UNG, Eduart Wolok, Senin (5/9/2022).
Helmy menambahkan, polisi memang telah melepaskan Yunus dengan mempertimbangkan proses pendidikan yang saat ini sedang ditempuh. Tapi proses hukum terhadap Yunus akan terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil koordinasi dengan Rektor UNG bahwa kami berpandangan terhadap yang bersangkutan, walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi dia adalah aset generasi muda yang harus diselamatkan," jelas Helmy.
Soal sanksi yang diberikan UNG, Kapolda Gorontalo menyerahkan sepenuhnya ke pihak kampus. Tetapi dia berharap agar sanksi tersebut tidak merugikan Yunus sebagai mahasiswa.
"Soal internal kampus, kami serahkan pada pihak UNG, namun demikian saya memberikan saran pada pihak rektorat atau kampus, untuk bisa memberikan sanksi skorsing itu dengan sanksi yang lebih edukatif," tutur Helmy.
Sebelumnya, pihak rektorat UNG memberikan sanksi kepada Yunus Pasau karena menghina Presiden Jokowi saat orasi menolak kenaikan harga BBM pekan lalu. Yunus Pasau disanksi membuat empat paper atau karya ilmiah.
Rektor UNG Eduart Wolok mengatakan pihaknya sebenarnya hendak memberikan sanksi skorsing selama satu semester. Namun pihaknya mengurungkan niat dan mengganti sanksi itu menjadi membuat karya tulis ilmiah.
Sebelumnya, Yunus Pasau diamankan polisi karena menghina Presiden Jokowi dengan kata tak senonoh saat berorasi dalam demo tolak kenaikan harga BBM. Yunus kemudian dibebaskan karena dianggap sebagai aset bangsa yang perlu fokus belajar di kampus.
"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa. Jadi tidak ditahan," ungkap Helmy Santika dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
(hsr/nvl)