Ini Dasar Komnas HAM Ungkap Dugaan Kuat Yosua Lecehkan Putri di Magelang

Berita Nasional

Ini Dasar Komnas HAM Ungkap Dugaan Kuat Yosua Lecehkan Putri di Magelang

CNN Indonesia - Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 05 Sep 2022 17:08 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim Dokkes Polri terkait kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumpa pers berlangsung di kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dasar sehingga pihaknya menyebut ada dugaan kuat Putri dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menyebut, dugaan itu didasari keterangan dari saksi dan korban, pendamping psikologis Putri, serta BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Taufan dilansir dari detikNews, Senin (5/9/2022).

Lebih lanjut, Taufan juga menjelaskan bahwa pembuktian dugaan pelecehan seksual harus melibatkan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diduga kuat terjadi di Magelang pada Kamis (7/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," tuturnya.

Terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap Putri ini, Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak percaya. Taufan lalu menanggapi hal tersebut dan berkata pihaknya mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.

ADVERTISEMENT

"Silahkan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Taufan.

Sebelumnya, dugaan tindak kekerasan seksual oleh Yosua terhadap Putri dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo. Dalam BAP tersebut, Sambo menyebut ada peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami, Putri Candrawathi saat di Magelang.

Dilansir dari detikNews yang mengutip CNNIndonesia, Pengakuan tersebut disampaikan Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut, hal itu diceritakan langsung oleh istrinya, Putri di rumah pribadi beralamat Jl Saguling III.

Menurut penjelasan Sambo, saat itu Putri baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang. Berdasarkan cerita dari Putri, Sambo menyebut dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.

"Brigadir Nopriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Sambo dalam BAP.

Sambo juga mengatakan Putri sempat melakukan perlawanan ketika peristiwa pelecehan seksual itu, namun dilawan baik oleh Yosua. Sambo pun mengaku emosi setelah mendengar cerita dari istrinya itu.

Setelah itu, Sambo memanggil Bripka Ricky dan menceritakan hal yang dialami Putri. Dia mengatakan akan menanyakan langsung kepada Yosua mengenai kebenaran peristiwa tersebut.

Saat itu, Sambo juga meminta perlindungan kepada Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Yosua. Namun, Sambo menyebut saat itu Bripka Ricky tak siap melindunginya.

Mengenai peristiwa pelecehan seksual yang dituangkan Sambo ke dalam BAP-nya, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan yang disampaikan Sambo dalam BAP tidak betul.

"Tidak betul, itu hoax," kata Kamaruddin saat dimintai konfirmasi.

Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut pihaknya menduga kuat peristiwa pembunuhan terhadap brigadir J didahului oleh peristiwa kekerasan seksual. Komnas HAM menduga kekerasan seksual itu dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Dalam keterangannya, Beka menyebuk kesimpulan paling mendasar adalah pembunuhan Yosua adalah peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Menurut Komnas HAM, extrajudicial killing itu juga diduga dipicu pelecehan.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ujar Beka.




(urw/nvl)

Hide Ads