Putri Candrawathi, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J sampai saat ini belum ditahan karena alasan mempunyai balita. Namun nasib berbeda justru dialami oleh dua ibu di Rutan Kelas I Makassar karena terpaksa membawa anak balitanya yang masih menyusu ke dalam tahanan.
Kepala Rutan Makassar Moch Muhidin menyebut dua orang ibu yang ditahan itu ada yang membawa seorang anak, ada juga yang membawa dua anak. Ketiga anak yang dibawa ibunya ke tahanan itu masih berusia di bawah lima tahun (balita).
"Sebenarnya ada tiga orang anak (balita) di dalam (Rutan Kelas I Makassar)," kata Muhidin saat ditemui detikSulsel, Sabtu (3/9).
Menurut keterangan dari Muhidin, ibu yang membawa anak balitanya ke tahanan tersebut berinisial DN dan PT. DN diketahui mempunyai dua orang anak yang dibawa ke tahanan, sedangkan PT membawa seorang anak.
Dua anak DN masing-masing baru berusia 3 tahun dan 1 tahun 9 bulan. Sementara PT, anaknya baru berusia 1 tahun 4 bulan dan masih menyusu.
Mereka diketahui sudah berada di dalam Rutan Kelas I Makassar bersama anaknya sejak 5 sampai 6 bulan lalu.
"Narapidana inisial DN anaknya ada dua, kalau PT hanya satu," ujar Muhidin.
Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Jika dua ibu di Makassar terpaksa menjalani masa tahanan dengan membawa bayinya, beda halnya dengan salah seorang tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, namun pengacaranya meminta agar kliennya itu tidak ditahan karena masih mempunyai anak kecil.
Pengacara Putri, Arman Hanis saat itu mengaku bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar Putri tidak ditahan. Kondisi Putri yang tidak stabil serta masih mempunyai anak kecil menjadi alasan Arman untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, dilansir dari detikNews, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Kendati demikian, Arman menyebut kliennya itu dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu, dia menjamin Putri akan bersikap kooperatif ke depannya hingga proses persidangan.
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.
"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," lanjutnya.
Simak selengkapnya desakan agar Putri ditahan..
(urw/hmw)