Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri melalui sidang etik. Kompol Baiquni dipecat setelah menjadi salah satu tersangka dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikNews, sidang etik yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Baiquni itu digelar sejak pukul 09.30 WIB, Jumat (2/9). Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Baiquni memiliki peran sebagai penyalin dan penyimpan rekaman CCTV dalam sebuah flash disk.
Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.
Kompol Baiquni Ajukan Banding
Kompol Baiquni Wibowo kemudian mengajukan banding atas putusan sidang etik tentang hukuman pemecatan kepada dirinya.
"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.
Dedi menuturkan, pengajuan banding tersebut merupakan hak Kompol Baiquni. Meski dalam fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ucapnya.
Untuk diketahui, Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
(alk/hmw)