Komnas HAM menemukan foto Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tergeletak setelah tewas ditembak. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan file foto tersebut didapatkan dari tempat sampah komputer atau recycle bin.
Dilansir dari detikNews pada Sabtu (3/9/2022), Komnas HAM menunjukkan foto tersebut saat konferensi pers penyampaian hasil dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, Kamis (1/9). Dalam layar nampak gambar Brigadir J menggunakan baju putih terkapar setelah peristiwa penembakan pada 8 Juli lalu.
"Jadi beberapa foto yang kami temukan khususnya di tanggal 8 Juli itu, kami temukan di tempat sampah, di recycle bin, di mekanisme tersebut. Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu diambil dari barang yang dihapus," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, foto tersebut menjadi bagian penting dalam membuat terang peristiwa tewasnya Brigadir J. Anam mengatakan foto itu diambil kurang dari satu jam setelah penembakan.
"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana yang terjadi di saat setelah peristiwa, di tanggal yang sama dan kurang dari satu jam," katanya.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, penembakan terhadap Brigadir Yosus terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli. Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.
Polri telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E mengeksekusi Yosua setelah dipertintahkan oleh Ferdy Sambo. Selain memerintah, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(alk/hmw)