Teka-teki 3 Orang Diduga Penembak Yosua dari Hasil Uji Balistik

Berita Nasional

Teka-teki 3 Orang Diduga Penembak Yosua dari Hasil Uji Balistik

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 04 Sep 2022 05:30 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama para anggota meninjau terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Komnas HAM meminta Polri menyelidiki dugaan adanya 3 pelaku penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dugaan Komnas HAM tersebut berdasarkan hasil uji balistik.

"Kalau kita lihat dari besarnya lubang peluru yang ada dan juga hasil balistik yang telah kita lakukan, itu yang kemudian saya sebut bisa jadi tiga orang pelakunya (menembak Brigadir J)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (3/9/2022).

Terkait pelaku penembakan Brigadir J, Taufan membeberkan ada perbedaan keterangan yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitan dengan tiga penembak, siapa yang penembak itu, pihak FS bilang itu cuma Bharada E. Tapi kalau kata Bharada E bukan cuma dia, maka bisa jadi saja ini tiga orang," jelasnya.

"Apa tidak mungkin misalnya penembaknya tiga orang? Poin utamanya adalah meminta penyidik mencari bukti-bukti pendukung yang kuat selain keterangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Brigadir J diketahui tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E dalam kasus ini diperintah atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Sementara Sambo menjadi dalang pembunuhan Brigadir sekaligus mengatur skenario seolah-olah sebelumnya terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Kemudian Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Terakhir, Putri yang juga istri Ferdy Sambo berperan mengikuti skenario awal yang telah direkayasa Sambo.

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads