Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengaku sang suami dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi terkait kasus Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Seali Syah dengan memperlihatkan surat yang ditulis Ferdy Sambo terkait perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan, melalui Instagramnya.
Dalam surat tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (2/9/2022), Sambo menerangkan bahwa Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan tidak terlibat perusakan. Surat itu terlihat ditandatangani dengan disertai materai 10.000 dan dalam bentuk sudah copy-an.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada surat itu, Sambo menjelaskan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Nurpatri atas perintahnya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga. Sambo mengaku memerintahkan Hendra selaku atasan langsung.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.
Sambo juga kemudian mempertegas Brigjen Hendra dan Kombes Agus hanya mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga. Ia juga menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.
Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menuliskan surat pernyataan yang ditandatangani serta bermaterai. Surat tersebut berisikan pengakuan Sambo yang memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan selaku bawahannya untuk mengamankan CCTV di pos satpam.
Hal tersebut diakuinya untuk merekayasa fakta terkait kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua atau Brigadir J di TKP rumah dinas Duren Tiga. Namun, ia menegaskan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak melakukan pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:
Surat Pernyataan
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 730202260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
(Materai 10.000 dan tanda tangan)
Ferdy Sambo SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi
(alk/tau)